Didampingi Pengacara Bharada Eliezer, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Penyitaan Ponsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Aimn Witjaksono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan terkait penyitaan ponselnya oleh penyidik PMJ saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Aparat Tak Netral, Selasa 6 Februari 2024-Fandi Permana/Disway.id-
BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ: Penyitaan HP Aiman Pembuktian Dalam Penyidikan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut l penyitaan ponsel milik Aiman sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Ade menjelaskan, penyitaan barang bukti itu sesuai ketentuan dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: