Formappi Sebut Revisi Undang-undang Desa yang Disetujui di Paripurna DPR Sarat Kepentingan Elit Jelang Pemilu

Formappi Sebut Revisi Undang-undang Desa yang Disetujui di Paripurna DPR Sarat Kepentingan Elit Jelang Pemilu

Ketua Apdesi Surtawijaya bersama sejumlah massa Kepala Desa bersujud syukur usai Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014, Selasa 6 Februari 2024-Dok. Apdesi-

BACA JUGA:Demonstran Apdesi Rusak Pagar DPR dengan Palu, Kapolda Metro Buka Suara!

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin 5 Februari 2024. 

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," katanya. 

Pads pekan lalu, Rabu 31 Januari 2024, Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan dan berujung ricuh. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan hingga merusak pagar Gedung DPR RI

Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: