14 Februari Nyoblos Pemilu 2024, Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Bawa apa saja ke TPS?-Ini sejumlah syarat yang harus dibawa saat nyoblos Pemilu-Diskominfo Kepulauan Riau
JAKARTA, DISWAY.ID - Pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memulai pesta demokrasi Pemilu 2024. Saatnya masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apa saja yang harus dibawa dan dipersiapkan?
Tentunya yang pertama adalah, Anda wajib mengecek posisi dan nama Anda akan mencoblos di TPS mana. Pastikan nama Anda terdaftar di TPS. Cara mengeceknya bisa mengecek secara online kpu.go.id.
Dikutip dari laman resmi KPU, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Apa saja?
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Minta Relawan Shaff 1983 Bantu Kawal TPS
Persiapan Datang ke TPS
1. Bawa Formulir Pemberitahuan memilih berupa formulir model C-6
2. Membawa KTP elektronik, atau surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Cara Cek DPT Online
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: