Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Pemilu 2024-Mayoritas masyarakat mantap dalam memilih-KPU
JAKARTA. DISWAY.ID-- Bagi yang belum tahu di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos saat Pemilu 2024, bisa simak cara mengeceknya secara online.
Pemilu 2024 akan digelar kurang dari 7 hari lagi, yakni pada Rabu 14 Februari 2024 memdatang.
BACA JUGA:Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024
Setiap warga yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos pilihan menurut hati nurani mereka.
Nantinya, para pemilih dalam Pemilu 2024 akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Kemenkes Imbau Risiko Kesehatan Anggota KPPS saat Pemilu 2024 Harus Dijaga
Oleh karena itu, untuk menggunakan hak pilih dan mencoblos, warga wajib mendatangi TPS pada Pemilu 2024.
Cara cek lokasi TPS
Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Caranya pun sangat mudah, sebab hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.
BACA JUGA:SBY Bicara Pemilu 2024: Sistem, Konsep, dan Aturan Kampanye Perlu Diperbaiki
Kemudian, akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.
Kunjungi laman https://cekdptonline. kpu.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: