Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Pemilu 2024-Mayoritas masyarakat mantap dalam memilih-KPU
Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.
BACA JUGA:Jokowi Minta TNI-Polri dan BIN Tetap Netral Dalam Pemilu 2024
Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024 yaitu Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
KTP
Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA:Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.
Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: