Sambut Pemilu 2024, KPU Akan Kembali Gunakan Program IEVP
Sambut Pemilu 2024, KPU Akan Kembali Gunakan Program IEVP-Disway/Dimas Wijanarko-
JAKARTA, DISWAY.ID-– Jelang pemungutan suara untuk pemilu 2024 pada hari Rabu 14 Februari 2024, Indonesia Election Visit Program (IEVP) kembali dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada edisi pemilu kali ini.
Program IEVP bertujuan untuk memberikan kepada berbagai macam pihak secara terorganisir yang ditulis oleh KPU untuk mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
BACA JUGA:KPU Ingatkan Quick Count Luar Negeri Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Dalam Negeri
“KPU mengundang negara-negara sahabat-sahabat melalui perwakilannya di sini melalui Kedutaan-Kedutaan besar negara sahabat. KPU juga mengundang KPU-KPU atau EMB (Election Management Body) dari negara sahabat untuk menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim Asyari juga menambahkan jika pelaksanaan pemilu di Indonesia sendiri cukup menarik karena terdapat beberapa hal yakni:
1. Pemilu terbesar ketiga
Dari segi populasi, Indonesia berada di bawah India, dan Amerika Serikat. Oleh karena itu kita termasuk negara yang mempraktikkan demokrasi elektoral terbesar peringkat ketiga dari jumlah populasi di dunia.
Dan penting kita mengabarkan kepada warga Global bahwa Indonesia ini mempraktikkan demokrasi elektoral melalui pemilu.
2. Menjadi salah satu dari 9 negara anggota G-20 yang melaksanakan pemilu pada 2024
“Setahu saya yang paling akhir itu Amerika Serikat, pada bulan November 2024. Sehingga dengan demikian keberadaan Indonesia untuk menyelenggarakan pemilu 2024 itu juga akan mewarnai perkembangan demokrasi global dan tentu saja akan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi global,” jelas Hasyim Asyari
3. Dinilai sebagai “The most complicated in the world”
Pada pemilu edisi kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengorganisir sebanyak 2749 dapil atau daerah pemilihan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI
BACA JUGA:Putusan DKPP Merupakan Peringatan Keras Terakhir Untuk Ketua KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: