Ini Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi Jika Anggota KPPS Sakit atau Kelelahan

Ini Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi Jika Anggota KPPS Sakit atau Kelelahan

Pemilu 2024-Nomor darurat saat KPPS sakit atau kelelahan-Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki beban yang berat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Karena itu, untuk menghindari kasus kelelahan atau meninggalnya petugas KPPS, pastikan agar mereka memiliki kesehatan yang prima saat bertugas. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengupayakan persiapan dalam menghadapi kegawatdaruratan di bidang kesehatan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Upaya persiapan kegawatdaruratan tersebut meliputi kesiapan fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan dan Public Safety Center (PSC) 119.

Lengkapi dengan Tes Kesehatan

Proses pendaftaran calon anggota KPPS sebenarnya telah melibatkan skrining kesehatan.

Salah satu syarat pendaftaran calon anggota KPPS, yakni sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Syarat tersebut dibuktikan melalui surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Kendati demikian, Kemenkes tetap melakukan persiapan kegawatdaruratan sebagai layanan kesehatan kepada masyarakat pada hari pemungutan suara.

Nomor yang Bisa Dihubungi

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr. Sumarjaya mengatakan telah menyiapkan fasilitas serta mobilisasi tenaga dan PSC 119.

PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.

Saat ini, ada 352 PSC yang membantu penanganan kesehatan dalam kecelakaan atau situasi kritis ini di seluruh Indonesia.

“Kesiapan kegawatdaruratan saat ini kita mempunyai PSC namanya jadi merupakan respons cepat, ya, memberikan respons kepada masyarakat yang membutuhkan dan juga petugas jika terjadi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan kesehatan,” kata Dr. Sumarjaya dalam keterangan resmi Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkes