Ngelipetnya Trending, Netizen Bilang Surat Suara Pemilu 2024 Terlalu Besar

Ngelipetnya Trending, Netizen Bilang Surat Suara Pemilu 2024 Terlalu Besar

Pemilu 2024-Ngelipetnya jadi trending karena surat suara yang terlalu besar-YouTube KPU

5 Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi Pemkab Kendal dan KPU, aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :

1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,

2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,

4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui terkait surat suara Pemilu 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: