Pelunasan Biaya Haji Tahap I Masih Diperpanjang Sampai 23 Februari 2024

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menginformasikan masa pelunasan Bipih tahap I diperpanjang.-kemenag RI-
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: