Pemuda di Tangerang Ini Diduga Nekat Tusuk Pembeli, Sempat Kabur Naik Bus ke Jambi

Pemuda di Tangerang Ini Diduga Nekat Tusuk Pembeli, Sempat Kabur Naik Bus ke Jambi

Pria berinisial DPK (20) diamankan polisi usai diduga menusuk korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang hingga tewas.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," tambahnya.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: