KPK Tanggapi Pengakuan Dadan Tri Yudianto Diperas 6 Juta Dolar Amerika oleh Oknum KPK

KPK Tanggapi Pengakuan Dadan Tri Yudianto Diperas 6 Juta Dolar Amerika oleh Oknum KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk menyerahkan dan melaporkan bukti akan dugaan pemerasan yang dialaminya. -ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk menyerahkan dan melaporkan bukti akan dugaan pemerasan yang dialaminya. 

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Ali mengungkapkan bahwa, KPK sering kali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak dari KPK yang dapat mengatur atau menghentikan perkara KPK. 

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Binus School Serpong Buntut Kasus Perundungan, Klaim Kecam Tindakan Kekerasan

BACA JUGA:AHY Akui Penunjukkannya Serba Mendadak, Dipanggil Jokowi Hingga Diminta Jadi Menteri

KPK bersama aparat penegak hukum, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut. 

"Kasus lain yang serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri,” tambahnya.

“Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ujarnya. 

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Rela Bongkar Tabungan Maju Nyaleg, Ternyata Buat Biaya Nikah Lagi

BACA JUGA:Daftar 7 Film yang Tayang di Plaza Indonesia Film Festival 2024, Ada Women From Rote Island!

Ali akan memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. 

Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Keputusan pimpinan juga akan dilakukan secara kolektif kolegial, sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim. 

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaan pledoi mengaku dimintai uang oleh oknum KPK sejumlah 6 juta dolar Amerika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads