Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur

Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur

Saksi ahli renang diperiksa dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara berinisial D (6).-Rafi Adhi Pratama-

"Dan ibu korban. (Pemeriksaan sekitar) jam 11, (atau) jam 13," ucapnya.

BACA JUGA:5 Alasan Suzuki Jimny 5-door Jadi Incaran di Pasar Indonesia

BACA JUGA:Astra melalui YDBA Gandeng Sarinah dalam Perkuat Kompetensi dan Perluasan Pasar UMKM

Sementara, motif dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, berinisial D masih didalami.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Apsifor.

"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor," katanya kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.

"Jadi kami tidak bergerak sendiri dalam hal ini penyidik Polda, kami akan menggandeng Apsifor untuk nantinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan oleh tsk," sambungnya.

BACA JUGA:Ahli Ortopedi dan Traumatologi UI Beri Solusi Tangani Cedera Atlet akibat Olahraga

BACA JUGA:Gagahnya Makassar New Port, Pelabuhan Hub Terbesar di Indonesia Timur yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Pihaknya bakal menyelaraskan keterangan saksi terkait adanya dugaan pembunuhan berencana.

Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang yg ada namun dari pasal yang kita terapkan kami sudah menerapkan pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," tuturnya.

"Untuk masalah pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan, kami akan perkuat dengan keterangan saksi maupun ahli," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads