Harapan Guru Besar IPB yang Jadi Korban Mafia Tanah Usai AHY Jabat Menteri ATR/BPN
Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menuntut penyelesaian laporan kasus mafia tanah yang mandek 6 tahun, Rabu 7 Februari 2024 -Dok. LQ Indonesia Lawfirm-
BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran
BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran
Kasus yang telah berjalan enam tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri tak kunjung berjalan.
Korban mafia tanah, Ing Mokoginta meminta keadilan atas perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektare di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Dalam aksi tersebut, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.
Dia mengkritik penanganan kasus oleh polisi yang dinilai hanya memihak pada orang yang memiliki kekuatan finansial, sementara kepentingan orang kecil diabaikan.
"Para korban dan pelapor buat LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan kepastian hukum. Tapi mengapa kasus yang sudah gelar perkara Tersangka namun tidak kunjung di sebut siapa tersangkanya? sangat janggal. Sesuai prinsip Presisi Polri harusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparansi ke pelapor, bukan malah memihak ke calon tersangka," ujar Alvin Lim.
BACA JUGA:Buku ‘Cawe-cawe Presiden Jokowi’ Karya SBY Ramaikan Sosmed Kala Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR
Dalam aksi itu, Prof Ing dkk menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Menurut Inneke, kasus mereka telah lima tahun berada di Polda Sulawesi Utara namun tak kunjung selesai hingga akhirnya ditarik ke Bareskrim Polri.
Korban mafia tanah di Kotamobagu, Sulawesi Utara yang merupakan mantan Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta membentangkan poster putusan PK di mana ia memenangkan perkara penyerobotan lahan miliknya di Kotamobagu seluas 1,7 hektar-LQ Indonesia Lawfirm -
"Dengan lima pergantian Kapolda, empat kali membuat laporan, dan dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik, namun perkara tetap mandek. Setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai, menurutnya, penanganannya masih terkesan tidak adil," kata Inneke.
Dalam aksi ini, Inneke dkk juga membentangkan poster nomor putusan 29 PK/Pdt/2024 yang dimenangkannya saat melawan mafia tanah. Sementara poster lainnya yang dibentangkan bertuliskan permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar kasus penyerobotan tanah itu segera berproses di kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: