KPAI Minta Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Binus Berujung Diversi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sarankan kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong dilakukan diversi.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sarankan kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong dilakukan diversi.
Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini mengatakan pihaknya menyarankan diversi berdasarkan Undang-undang.
"Tapi kita juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Pertamina dan Shell Kompak Tahan Harga BBM Terbaru 1 Maret 2024, Tapi...
"Maka dari itu kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," sambungnya.
Pihaknya berharap diversi bisa terlaksana dalam kasus itum
"Karena memang ancaman pidananya juga di bawah tujuhtahun sehingga kita berpatokan dengan aturan tersebut. Semoga upaya diversi itu dpt segera dilaksanakan," ucapnya.
BACA JUGA:Daftar 12 Prodi Pilihan Kelas Internasional IPB, Kedokteran Hewan hingga Bisnis
BACA JUGA:Kemenhub Antisipasi Risiko Pengiriman Kendaraan Listrik Melalui Angkutan Penyeberangan
Sedangkan, empat tersangka dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan diungkap polisi.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi tiga diantaranya disebut masih bersekolah di sekolah itu, sedangkan satu tersangka sudah tidak bersekolah.
"Yang empat (Tersangka, red). Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih (Sekolah, red)," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Sementara polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: