Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN

Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi terkait tengah menyiapkan tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi terkait tengah menyiapkan tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal itu menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan," kata Anas dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Pasangan Biker Asal Spanyol Dirampok di India: Istri Saya Dirudapaksa Beramai-ramai

Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan hunian.

Kementerian PAN-RB sendiri juga telah membuat simulasi pemindahan ASN ke IKN berdasarkan koordinasi antarkementerian terkait.

"Kita tetapkan ada prioritas pertama ASN yang akan dipindahkan, prioritas kedua, dan prioritas ketiga," papar Anas.

BACA JUGA:Kurma Asal Israel Jenis Ini Ditanam 108.000 Ton Tiap Tahun, Kenali Perbedaannya

BACA JUGA:Spoiler One Piece Episode 1109 Rilis: Akankah Caribour Bertemu Blackbeard?

Menurut Anas, untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital.

Ia optimis pembangunan hunian bagi ASN tersebut dapat selesai terpat waktu.

Menurutnya, ada 12 tower hunian ASN bakal selesai pada Juli 2024 dan pada September 2024 diselesaikan 21 tower, November 2024 14 tower.

BACA JUGA:Kesalahan Besar! Mike Dean Tegaskan Gol Darwin Nunez ke Gawang Nottingham Forest Harusnya Tidak Sah: Keputusan Buruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: