Keunggulan Pengintegerasian SKP dalam PMM, Penting untuk Guru dan Kepala Sekolah

Keunggulan Pengintegerasian SKP dalam PMM, Penting untuk Guru dan Kepala Sekolah

Pengintegrasian SKP dalam PMM-Platform Merdeka Mengajar untuk para guru-Disdikpora Kulon Progo

JAKARTA, DISWAY.ID - Keunggulan pengintegerasian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dinilai lebih praktis dan relevan.  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. 

BACA JUGA:Langkah Pembuatan Unggah Karya dalam PMM Merdeka Belajar, Video atau Dokumen

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Dia menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Nunuk menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik.

BACA JUGA:2,6 Juta Guru Manfaatkan Pengelolaan Kinerja PMM, Kurikulum Merdeka Berbasis Teknologi

Keunggulan Pengintegerasian SKP dalam PMM

1. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

2. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

3. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.

4. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendikbudristek