Komisi VII DPR RI Segera Panggil Bahlil Atas Dugaan Keterlibatan Pungli Izin Tambang

Komisi VII DPR RI Segera Panggil Bahlil Atas Dugaan Keterlibatan Pungli Izin Tambang

Komisi VII DPR RI segera memanggil Bahlil Lahadalia atas dugaan keterlibatan pungli izin tambang.-tangkapan layarX@bahlillahadalia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi VII DPR RI segera memanggil Bahlil Lahadalia atas dugaan keterlibatan pungli izin tambang.

Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dituding meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah agar dapat izin tersebut dapat diberikan kembali. 

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Rabu, 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Armada Baru Jelang Arus Mudik Lebaran dari PO Yoanda Prima

BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan

Meski demikian, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil, di mana pemanggilan tersebut masih dalam proses, apalagi saat ini DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mencederai tata kelola pemerintahan. 

Pasalnya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian. 

BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

BACA JUGA:Jagung Bakar

"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," tegasnya.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) membongkar bisnis tambang yang melibatkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melalui akun media sosial X.

Bahlil yang juga merangkap sebagai Kepala Koordinasi Penanaman Modal dituding mencabut ribuan IUP dan kemudian mematok fee hingga miliaran rupiah jika ada ingin memperbaruinya.

Bahlil sendiri mendirikan perusahaannya pada 2010 lalu yang bernama PT Rifa Finance dan merupakan induk dari 10 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads