Mahasiswa UNJ Menangis KJMU Dicabut, Ini Daftar Lengkap PTN yang Bekerjasama
Batal dapat KJMU karena pakai air galon--Pemprov DKI
BACA JUGA:Bantah Anggaran Dipangkas, Heru Budi Tegaskan Penerima Manfaat Bisa Kembali Daptkan Bantuan KJMU
Syarat Penerima KJMU
Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:
Persyaratan Umum
Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
BACA JUGA:Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: