Ahli IT ITB Angkat Bicara Tentang Sirekap: KPU Hilangkan Filter yang Membuat Data Kacau

Ahli IT ITB Angkat Bicara Tentang Sirekap: KPU Hilangkan Filter yang Membuat Data Kacau

Salah satu dosen dan ahli ITB di bidang Rekayasa Perangkat Lunak yang bernama Leony Lidya mengungkapkan bahwa adanya beberapa fitur serta filter yang terdapat pada Sirekap, di mana KPU hilangkan filter yang membuat data kacau. -sirekap-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum sebelum berlangsungnya Pemilu 2024 mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada atau Sirekap dibuat oleh pihak Institut Teknologi Bandung.

Akan tetapi, begitu penghitungan perolehan suara mulai berjalan, banyak pihak yang mengatakan jika sistem Sirekap menjadi kacau serta banyaknya menampilkan data yang salah dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.

Salah satu dosen dan ahli ITB di bidang Rekayasa Perangkat Lunak yang bernama Leony Lidya mengungkapkan bahwa adanya beberapa fitur serta filter yang terdapat pada Sirekap, di mana KPU hilangkan filter yang membuat data kacau.

BACA JUGA:Bos Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama Perempuan Berinisial L, Polri: Rekrut Mantan Narapidana

BACA JUGA:Pimpinan PTNPB OPM Dukung Ultimatum Egianus Kagoya, Nasib Pilot Susi Air Tinggal 2 Bulan 

Hal tersebut diungkapkan oleh Leony dalam sebuah video wawancara singkat yang diposting oleh akun X@MurtadhaOne1.

Leony menjelaskan bahwa dihilangkannya hak untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tau KPPS untuk mengedit langsung data hasil pembacaannya yang salah.

“Saya baca ternyata KPU membuat prosedur baru, bahwa perubahan itu dilakukan oleh KPU dengan Kabupaten Kota,” jelas Leony.

Menurut Leony, tindakan KPU tersebut telah melanggar informasi keamanan, di mana autentikasi data itu tidak dilakukan.

BACA JUGA:Ide Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan dari Anies Baswedan Akan Diterapkan Menpan RB: Targetkan Selesai April 2024

BACA JUGA:Menyimpan Misteri

Sedangkan autentikasi tersebut, yang mengentri data hanyalah boleh dilakukan oleh pihak yang diberi wewenang.

“Wewenang tersebut tadinya ada di KPPS, namun kenapa langsung ada ke Kabupaten Kota, bahkan bukan oleh Kecamatan yang punya C1, sedangkan yang punya C1 PPS dan PPK, itu terjadi terhadap ratusan ribu TPS,” tambahnya.

“Aturan ini dirubah oleh KPU dan lucunya lagi edit suara hanya diberlakukan untuk Pilpres, sedangkan Pileg tidak,” terannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: