Ribuan Pelayat Habib Hasan bin Ja'far Assegaf Padati Masjid Nurul Musthofa

Ribuan Pelayat Habib Hasan bin Ja'far Assegaf Padati Masjid Nurul Musthofa

Meskipun hujan cukup deras mengguyur, tak menyurutkan niat para pelayat untuk hadir di pemakaman Habib Hasan, bahkan para pelayat rela berbasah-basahan. -Sabrina Hutajulu-

DEPOK, DISWAY.ID - Ribuan pelayat dari berbagai daerah memadati kawasan Masjid Nurul Mustafa Center yang berada di Jalan Kampung Sawah, Cilodong, Depok Jawa Barat.

Pantauan Disway.Id di lokasi, tampak ribuan pelayat berbaju koko putih untuk kaum pria dan gamis hitam yang dipakai kaum wanita mulai ramai.

Meskipun hujan cukup deras mengguyur, tak menyurutkan niat para pelayat untuk hadir di pemakaman Habib Hasan, bahkan para pelayat rela berbasah-basahan.

BACA JUGA:Ahli IT ITB Angkat Bicara Tentang Sirekap: KPU Hilangkan Filter yang Membuat Data Kacau

BACA JUGA:Pimpinan PTNPB OPM Dukung Ultimatum Egianus Kagoya, Nasib Pilot Susi Air Tinggal 2 Bulan

Farah salah satu pelayat dari Kalibata Jakarta Selatan tetap datang meski hujan mengguyur perjalanannya menggunakan motor.

Menggunakan baju gamis dan kerudung hitam, Farah tetap bersama keluarga ingin melihat Habib Hasan bin Ja'far Assegaf untuk terakhir kalinya.

"Mau liat untuk yang terakhir kali," katanya.

BACA JUGA:Bos Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama Perempuan Berinisial L, Polri: Rekrut Mantan Narapidana

BACA JUGA:Jatuh! Sayap Pesawat IL-76 Terbakar Hebat, 15 Orang Tewas

Meski hujan terus mengguyur, para pelayat mulai duduk di halaman Masjid yang sudah disedikan tikar, bahkan sebagian memadati area parkir.

Rencananya, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf akan dikubur di area masjid ini setelah waktu Dzuhur.

Diketahui bahwa Habib Hasan bin Jafar Assegaf, berpulang ke rahmatullah pada Rabu 13 Maret 2024 pagi, di mana sebelum berpulang pagi tadi, di malam harinya Habib Hasan sempat mengimami salat tarawih pada malam kedua Ramadan. 

BACA JUGA:Tanggapi Kubu Ganjar Soal Kapolda Jadi Saksi di MK, Polri Tegaskan Tetap Netral dan Berkomitmen Patuh Perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads