Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Ada Batasannya, Ketua: Hanya Pada Eselon I dan Pemerintah Pusat

Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Ada Batasannya, Ketua: Hanya Pada Eselon I dan Pemerintah Pusat

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri ada batasannya.-golkarpedia-

BACA JUGA:Dongkrak Share Market di 2024, KTB Segera Luncurkan e-Canter Pertengahan Tahun

Anas berharap dengan adanya RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.

Diketahui, terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. 

Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: