Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mempermasalahkan Kapolda diajukan sebagai saksi di MK.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengklaim bakal menghadirkan seorang Kapolda untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Klaim tersebut ditanggapi beragam, terutama pihak TKN Prabowo-Gibran.
Yusril Ihza Mahendra dari TKN Prabowo-Gibran meragukan klaim itu, karena tidak akan bisa membuktikan keseluruhan hasil Pilpres.
BACA JUGA:Ganjar Singgung Hak Angket: Perlu Komitmen Partai dan Anggota Legislatif di DPR!
Yusril juga menekankan, seorang Kapolda itu lingkupnya satu wilayah yang dipimpin. Tidak bisa menggambarkan keseluruhan wilayah di Indonesia.
Menurutnya, kesaksian satu Kapolda tidak cukup untuk membalikkan hasil pemilu dan pilpres jika terbukti ada kecurangan.
Merespons polemik Kapolda diklaim akan menjadi saksi dalam sidang MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mempermasalahkan.
Ia mengisyaratkan, seorang Kapolda bisa saja menjadi saksi. Namun, dengan syarat harus disertai bukti kecurangan tersebut.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Demo Hasil Pemilu 2024, Intelijen Disiagakan
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui siapa sosok Kapolda yang diklaim akan dihadirkan di MK tersebut.
Sebab, belum ada komunikasi antara Polri dengan TPN Ganjar-Mahfud yang berniat menghadirkan kapolda di sidang MK.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Listyo.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: