Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mempermasalahkan Kapolda diajukan sebagai saksi di MK.-ist-
Sebelumnya, wacana seorang kapolda akan dijadikan saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
BACA JUGA:Yusril Tak Takut TPN Ganjar-Mahfud Jadikan Kapolda Saksi Gugatan Pemilu
Henry mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: