Geger Percobaan Penyelendupan Narkoba di Rutan Tangerang Ternyata Libatkan Tiga Napi, Bandar Masih Diburu!

Geger Percobaan Penyelendupan Narkoba di Rutan Tangerang Ternyata Libatkan Tiga Napi, Bandar Masih Diburu!

Petugas Keamanan Rutan Kelas I Tangerang mengamankan seorang pengunjung berinisial TB yang mencoba menyelundupkan sabu saat membesuk wbp berinisial AR, Senin 18 Maret 2024-Dok. Rutan Kelas I Tangerang-

Khairul menambahkan, temuan saat ini yakni V dan AH bekerja sama dalam pengendalian peredaran narkoba hasil pengembangan Polres Serang

BACA JUGA:Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang yang Kabur Diamankan, Polisi Ungkap Lokasi Pelariannya

BACA JUGA:Tahanan Titipan Kasus Penganiayaan Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Sewaktu Pergantian Piket Jaga, Kok Bisa?

"Kami koordinasi dengan Polres Serang, atas temuan jaringan ini. Di Rutan kami pastikan tidak ada narkoba, barang haram ditemukan polisi di luar," kata Khairul.

Mengantisipasi kejadian serupa, Rutan yang berlokasi di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu akan memperketat penggunaan fasilitas komunikasi berupa telepon. Khairul mengatakan, di rutan tersebut disediakan fasilitas komunikasi bagi narapidana yang ingin menghubungi keluarga. 

"Kami perketat, tak ada lagi warga binaan yang bisa berkomunikasi ke luar kecuali fasilitas wartel dari Rutan. Karena ada kemungkinan tidak hanya urusan keluarga jika tersedia fasilitas komunikasi imbas temuan ini," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Tahun Menjabat, Akhmad Zaenal Fikri Resmi Digantikan Khairul Bahri Siregar Jadi Kepala Rutan Kelas I Tangerang

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi M Iksan Rangga telah mengetahui penangkapan TB yang berupaya menyelundupkan sabu ke narapidana di Rutan Tangerang.

Pihaknya kini mendalami keterlibatan sejumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kurun waktu berbeda. Namun bandar narkoba jaringan ini belum tertangkap.  

"Tersangka yang kami tangkap perannya hanya kurir, sementara pengedar dan jaringannya di penjara mengarah kepada siapa, masih dalam pengembangan," kata Iksan.

Menurut Iksan, kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang dilakukan Satresnarkoba Porlresta Tangerang. 

MS ditangkap di rumahnya pada 20 Februari 2024, dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram.

BACA JUGA:Petugas Rutan Kelas I Tangerang Kenakan Baju Adat Nusantara di Hari Lahir Pancasila

Dari MS, polisi mendapat informasi narkoba itu diperoleh dari R yang sedang menjalani masa pidana kasus narkotika di Rutan Tangerang di Jambe, Tangerang.

"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama yakni V dan AH," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: