Tim Hukum AMIN Sebut Anies dan Cak Imin Bakal Hadir di Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK

Tim Hukum AMIN Sebut Anies dan Cak Imin Bakal Hadir di Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan paslon nomor urut 1 itu akan hadir dalam sidang perkara tersebut.-tangkapan layar youtube@aniesbaswedan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilayangkan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan paslon nomor urut 1 itu akan hadir dalam sidang perkara tersebut.

BACA JUGA:Gugatan ke MK, Ganjar Sebut Punya Pikiran Sama Dengan Anies-Imin

BACA JUGA:MG VS HEV Mobil Hybrid Termurah Meluncur, Gak Sampai 400 Juta Rupiah

"Insyaallah beliau bakal hadir. Hadir dua-duanya (Anies-Cak Imin)," ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Ari Yusuf memastikan pihaknya telah melengkapi berkas gugatan di MK. Dia mengatakan gugatan itu segera disidangkan.

"Alhamdulillah kawan-kawan dari Mahkamah Konstitusi menerima dengan baik. Mahkamah Konstitusi cukup profesional, administrasinya sudah siap. Insyallah proses persidangan kita akan berjalan," ungkapnya.

BACA JUGA:Rian Mahendra Diduga Kabur, Nasib Investor PO MTI Kelabakan 3 Unit Bus Digadaikan: Haji Haryanto Tutup Mata

BACA JUGA:Intip Keunggulan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation, Operasi Mulai 25 Maret 2024

Dalam laporan tersebut, Ari mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti.

"Dalam permohonan ini, banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini. Tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detainya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: