76 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli di Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-disway.id-
Serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS.
" Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," kata Ali.
BACA JUGA:MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres pada 22 April
BACA JUGA:Polri Pastikan Situasi Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi.
Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
" Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat," tutup Ali.
(Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: