Kepala Adat Desa Pondok Bulu Simalungun Ditangkap Atas Tuduhan Tempati Lahan PT.TPL Tanpa Izin, Netizen: Sebelum Merdeka Kami Sudah di Sini!

Kepala Adat Desa Pondok Bulu Simalungun Ditangkap Atas Tuduhan Tempati Lahan PT.TPL Tanpa Izin, Netizen: Sebelum Merdeka Kami Sudah di Sini!

Pertikaian antara tanah adat kembali harus melibatkan kepolisian, kali ini Kepala Adat Desa Pondok Bulu Simalungun dituding tempati lahan PT.TPL tanpa izin.-tangkapan layar X@AmanWilayahTano-Batak-

BACA JUGA:AHY Bersyukur Bisa Gabung Bersama Prabowo-Gibran: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

BACA JUGA:Jasa Marga Prediksi Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Luar Pulau Jawa Meningkat

Akan tetapi pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Sorbatua tidak berada disana.

Melalui pihak Polsek Tiga Dolok, keluarga mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Polres Simalungun, namun pihak kelauarga mendapati informasi yang sama.

Setalah melakukan pencarian lebih jauh, Sorbatua diketahui dibawa ke Kantor Polda Sumut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. 

Pemeriksaan yang dilakukan karena Sorbatua dituduh menduduki hutan negara tanpa ijin yang berada didalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari

Disebutkan bahwa tuduhan seperti inilah yang sering kali dibuat oleh PT TPL dan pihak kepolisian untuk mengkriminalisasi masyarakat adat yang menolak kehadiran TPL di Tano Batak.

BACA JUGA:Penyakit Kanker Kate Middleton, Para Dokter Kaitkan Endometriosis yang Muncul di Ovarium

BACA JUGA:2 Tim Basket Wakil Indonesia Siap Tanding di Kualifikasi BCL 2024

Dalam postingan tersebut juga mempertanyakan Sejak kapan ada hutan negara? Sejak kapan ada Indorojan/TPL di Tano Batak?.

“Bahwa keberadaan Masyarakat Adat keturunan Ompu Ni Umbak Siallagan sudah ratusan tahun (jauh sebelum Indonesia merdeka) mendiami wilayah adatnya,” tulis akun facebook @ Aman Wilayah Tano-Batak.

Sorbatua Siallagan sendiri selama ini memimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun.

Lahan tersebut telah di klaim sepihak oleh Pemerintah dan diberikan izin konsesi kepada PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL).

BACA JUGA:Timnas Jerman Kalahkan Prancis 2-0, Florian Writz Cetak Gol Cepat 7 Detik!

BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Keerom Papua Berkekuatan M 7.5 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: