PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu, Klaim Kehilangan 200 Suara di 18 Provinsi
Personel kepolisian disiagakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat aksi demo hari ini, Selasa 16 April 2024.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengklaim partainya kehilangan suara di 18 provinsi yang mengakibatkan partai berlambang ka'bah itu kehilangan 200 ribu suara hingga mengakibatkan PPP gagal lolos ke Senayan.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi pada Minggu, 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Celine Evangelista Terciduk Sholat Subuh di Rumah Raffi Ahmad, Netizen: Sudah Mualaf?
BACA JUGA:Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kementari Sirekap Berbuntut Panjang
Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen.
“Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4.1 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Erfandi yang merupakan salah satu kuasa hukum PPP menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Sopir Pajero yang Tabrak Mobil Towing di PIK 2 Menjadi Tersangka
BACA JUGA:Cek Daya Tampung UI Jalur UTBK SNBT 2024, 3.164 Calon Mahasiswa Berpeluang
Ia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.
“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra mengatakan beberapa dapil yang didalilkan, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya.
BACA JUGA:Cek Daya Tampung UI Jalur UTBK SNBT 2024, 3.164 Calon Mahasiswa Berpeluang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: