Korupsi Politik Dibalik Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Laporan Telah Sampai ke KPK

Korupsi Politik Dibalik Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Laporan Telah Sampai ke KPK

Korupsi politik dibalik gurita bisnis Bahlil dikuliti Jatam, di mana bisnis Bahlil berawal dari PT Rifa Capital yang merupakan perusahaan induk dan menaungi sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Bersama Papua Unggul dan terus berkembang sejak 2019.-tangkapan layar X@Bahlil Lahadalia -

Jatam menjelaskan jika korupsi politik tersebut terjadi ketika otoritas kekuasaan politik menggunakan kewenangannya dalam memperbesar kekayaan dan mempertahankan kekuasaan dan status mereka. 

Pelaku korupsi ini sering merancang regulasi dan kebijakan sesuai kepentingan mereka, menyalahgunakan dan atau mengabaikan undang-undang serta regulasi.

Hal ini dapat memanipulasi institusi politik serta prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik.

BACA JUGA:Juri Australian Idol Sakit dan Dilarikan ke RS, Mendadak Pingsan di Ruang Ganti

BACA JUGA:Usai Ditabrak, Marc Marquez ke Pecco Bagnaia: Mau Agresif Harusnya Tahu Momen

Modus utama korupsi politik biasanya terkait dengan penyalahgunaan jabatan, di mana pejabat terkait menggunakan kekuasaan politiknya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

Selain untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok mereka, modus korupsi politik juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok atau penyandang dana kampanye saat Pemilu.

Jatam menyebut modus ini sebagai ijon politik, di mana terjadinya korupsi pada momen electoral.

Praktik ini bermula di mana cukung sebagai penyandang dana kampanye atau dana politik membiayai proses pencalonan kandidat dalam pemilihan umum. 

BACA JUGA:Tekad Shin Tae-yong Ubah Rekor Tidak Pernah Menang Tandang Vietnam 20 Tahun Terakhir

BACA JUGA:Bumi Dihantam Badai Geomagnetik, Ganggu Sinyal Radio dan GPS

Para penyandang dana kemudian mendapat imbalan berupa jabatan politik dan atau kemudahan serta jaminan hukum dan keamanan diberbagai lini bisnis.

Adapun modus lainnya adalah praktik korupsi pada proses pembuatan kebijakan, di mana para koruptor dengan kuasa dan otoritas yang dimilikinya akan memenangkan agenda kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompok mereka.

Ini merupakan sebuah balas jasa terhadap para cukong yang telah membantu meringankan biaya politik. 

Modus korupsi juga terjadi saat pembuatan kebijakan, seperti pemberian porsi APBD pada proyek-proyek pemerintah, pemenangan tender pengadaan barang dan jasa, kemudahan izin usaha, hingga regulasi yang menguntungkan sebagian pihak yang sebelumnya memberikan dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: