Otto Hasibuan Yakin Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Diterima MK Karena Cacat Formil

Otto Hasibuan Yakin Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Diterima MK Karena Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan bersama tim usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Intan Afrida Rafni -intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dianggap cacat formil.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebutkan gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 dianggap cacat formil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai pihaknya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024 malam.

BACA JUGA:Tangisan Vinicius Jr Pecah Saat Bahas Soal Pelecehan Rasisme, Sampai Bikin Mau Pensiun Dini

BACA JUGA:Pangdam Cenderawasih Minta Maaf Prajurit TNI Aniaya Warga Papua Anggota KKB Defianus Kogoya

Otto mengatakan bahwa gugatan dari kedua kubu tersebut cacat formil sehingga dengan penilaian tersebut, pihaknya yakin gugatan keduanya tidak akan diterima oleh hakim MK.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01-03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," ujar Otto Hasibuan kepada awak media.

Lebih lanjut, Otto pun yakin gugatan kedua kubu tersebut ditolak karena perkara yang diajukan ke MK bukanlah perkara PHPU, melainkan perkara kecurangan Pemilu yang seharusnya menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menyelesaikan masalah itu.

BACA JUGA:Umur Berapa Bayi Bisa Dikatakan Aman Konsumsi Madu?

BACA JUGA:Ditinggal Ibunya Liburan 10 Hari, Bayi 16 Bulan Meninggal di Rumah

Sedang perkara PHPU yang dimaksud oleh Otto, yaitu Perselisihan tentang hasil Pemilu yang tercantum dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu dan diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023.

"Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana. Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu," kata Otto Hasibuan.

"Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK, itu poinnya," sambungnya.

BACA JUGA:13 Oknum TNI Penyiksa Anggota KKB Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jadi Tahanan di Maximum Security

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads