Dugaan Penipuan Ibadah Haji Diungkap Polda Metro Jaya: Tawarkan Haji Furoda

Dugaan Penipuan Ibadah Haji Diungkap Polda Metro Jaya: Tawarkan Haji Furoda

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap dugaan penipuan haji online.-Istimewa-

"Akhirnya korban melunaskan biayanya dengan total yang dibayarkan 260 juta rupiah. Ketika berangkat, korban tidak langsung naik pesawat yang rute Jakarta - Riyadh, tetapi transit dulu di Malaysia, baru menuju Riyadh,", ucapnya.

"Kemudian, ketika di Mekkah korban tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan," lanjutnya.

BACA JUGA:ISIS Ancam Vladimir Putin, Stop Siksa Empat Tersangka Teroris Pembantaian 139 Orang

BACA JUGA:Jawaban Rosan Roeslani Diminta Prabowo Jadi Ketua Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional

Tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Lalu  Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: