Dugaan Penipuan Ibadah Haji Diungkap Polda Metro Jaya: Tawarkan Haji Furoda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap dugaan penipuan haji online.-Istimewa-
"Akhirnya korban melunaskan biayanya dengan total yang dibayarkan 260 juta rupiah. Ketika berangkat, korban tidak langsung naik pesawat yang rute Jakarta - Riyadh, tetapi transit dulu di Malaysia, baru menuju Riyadh,", ucapnya.
"Kemudian, ketika di Mekkah korban tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan," lanjutnya.
BACA JUGA:ISIS Ancam Vladimir Putin, Stop Siksa Empat Tersangka Teroris Pembantaian 139 Orang
BACA JUGA:Jawaban Rosan Roeslani Diminta Prabowo Jadi Ketua Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional
Tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: