Begini Reaksi Timnas AMIN Disebut Cengeng Oleh Tim Prabowo-Gibran

Begini Reaksi Timnas AMIN Disebut Cengeng Oleh Tim Prabowo-Gibran

Tanggapan Timnas AMIN Usai Disebut Cengeng Oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.-Intan-

Melihat dua kasus tersebut, Hotman Paris pun menjelaskan bahwa hukum terdapat istilah ada tindak atau perbuatan yang merupakan pengakuan dan itu sudah dilakukan oleh dua kubu tersebut.

BACA JUGA:Oalah! Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Diungkap Kejagung

"Dalam hukum dikenal aza bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebutkan gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 dianggap cacat formil.

Dengan penilaian tersebut, pihaknya yakin gugatan keduanya tidak akan diterima oleh hakim MK.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01-03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," ujar Otto Hasibuan kepada awak media.

Lebih lanjut, Otto pun yakin gugatan kedua kubu tersebut ditolak karena perkara yang diajukan ke MK bukanlah perkara PHPU, melainkan perkara kecurangan Pemilu yang seharusnya menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menyelesaikan masalah itu.

BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024

Sedang perkara PHPU yang dimaksud oleh Otto, yaitu Perselisihan tentang hasil Pemilu yang tercantum dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu dan diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023.

"Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana. Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu," kata Otto Hasibuan.

"Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK, itu poinnya," sambungnya.

"Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK," tambahnya.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan Diri Jadi Pihak Terkait Perkara PHPU

Oleh sebab itu, Otto yakin gugatan dari kedua kubu, terutama terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dapat dipatahkan dengan mudah oleh timnya. Apalagi putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah adanya putusan MK yang sudah final.

Maka dari itu, dia yakin permohonan gugatan yang dilayangkan untuk pasangan Prabowo-Gibran akan gagal karena cacat formil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: