Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan
Melalui kordinatornya, MAKI somasi Jokowi dan mengatakan bahwa Tak berhak kirim hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Boyamin Saiman berjanji akan membubarkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpinnya apabila mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ditahan.
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Pungli Rutan Meski Terperiksa Absen Karena Alasan Sakit
BACA JUGA:Korupsi Politik Dibalik Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Laporan Telah Sampai ke KPK
Dia mengatakan pembubaran MAKI sebagai hadiah bagi penguatan kembali KPK.
"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," katanya.
"Karena perkara FB susah banget maka kita harus berkorban," sambung Boyamin.
BACA JUGA:76 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli di Rutan
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Pungli di Rutan, Salah Satunya Mantan Penyidik KPK
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait Firli Bahuri.
Adapun yang menjadi tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:76 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli di Rutan
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Pungli di Rutan, Salah Satunya Mantan Penyidik KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: