Kasus Aiman Witjaksono Dugaan Hoax Dihentikan, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit

Kasus Aiman Witjaksono Dugaan Hoax Dihentikan, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit

Hari ini (28/3) Aiman Witjaksono kembali datangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti informasi yang didapat pihaknya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini 28 Maret Aiman Witjaksono kembali datangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti informasi yang didapat pihaknya.

Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya mendapat informasi kasus kliennya itu telah dihentikan atau telah terbit Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).

"Kami datang di Polda Metro Jaya tadi malam, kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono, ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," katanya kepada awak media Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Kementerian Kominfo Gelar Konser Musik untuk Ajak Partisipasi Publik Menuju World Water Forum ke-10

BACA JUGA:Riwayat Jembatan Baltimore yang Hancur Ditabrak Kapal Raksasa, Membentang Lebar di Sungai Patapsco

Finsensius juga menyebutkan alasan kenapa SP3 kasus itu disebut demi hukum.

"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," ujarnya.

"Ini per tanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur," lanjutnya.

BACA JUGA:Tubuh Kurang Fit saat Puasa, Atasi dengan 3 Tips Ahli Gizi

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2024 Fuso Perkuat Layanan Lintas Timur Dengan Dealer Baru 3S ke 223

Sebelumnya, kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu kini telah dinaikkan statusnya.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," katanya kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: