Pelindo Beri Diskon 50 Persen untuk Tagihan Jasa Penumpukan Barang dan Petikemas saat Lebaran
Layanan terminal bongkar muat petikemas yang dioperasikan PT Pelindo-Dok. Pelindo-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memberikan insentif berupa keringanan biaya yaitu diskon hingga 50% atas tagihan jasa penumpukan barang dan petikemas.
Diskon itu diberikan selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2024.
BACA JUGA:Gelar Safari Ramadhan, Pelindo dan Kementerian BUMN Bagikan Paket Sembako Murah di Manokwari
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo Ardhy Wahyu Basuki mengatakan, keringanan biaya otu diberikan selama periode 5-16 April 2024.
Pemberian diskon itu berlaku di seluruh terminal pelabuhan yang dioperasikan oleh Pelindo.
"Pemberian diskon berlaku bagi pelayanan bongkar antarpulau dan pelayanan untuk impor," kata Ardhy dalam keterangannya, Minggu 31 Maret 2024.
Tak hanya itu, diskon spesial lebaran ini juga berlaku untuk penumpukan petikemas pada area container yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasi dalam satu kawasan terminal.
BACA JUGA:Komitmen Pelindo dan 11 BUMN Berkolaborasi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Warga di Raja Ampat
Selain itu, diskon juga berlaku di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang tidak dapat keluar dari terminal (delivery) karena adanya pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2024.
Ardhy menegaskan bahwa sepanjang periode libur Lebaran 2024, operasional terminal tetap berjalan.
Meski ada pembatasan, Pelindo menjamin pelayanan bongkar muat kapal, penumpukan barang, penyediaan air bersih dan layanan pendukung lainnya tetap berjalan 24 jam selama 7 hari.
"Aktivitas di dalam terminal tetap normal, bongkar muat barang dan petikemas di dermaga tetap berlangsung. Kami telah menyiapkan area pendukung untuk lapangan penumpukan agar tidak berlebih, termasuk juga rekayasa penumpukan di dalam terminal," jelas Ardhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: