Jelang Puncak Arus Mudik Idul Fitri, Jasa Marga Tingkatkan Pelayanan Kepada Pengguna dan Siapkan SPKLU
Jasa Marga Tingkatkan Pelayanan Kepada Pengguna Jalan Jelang Arus Mudik 2024, -Dok. Jasa Marga-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) memastikan kesiapan pelayanan operasi jalan tol jelang dimulainya periode arus mudik dan balik perayaan Hari Raya Idul Fitri pada 5 April 2024 hingga 15 April 2024.
Seluruh fasilitas untuk menunjang pelayanan telah disiapkan di seluruh jalan Tol.
BACA JUGA:Jasa Marga Tingkatkan Layanan di Rest Area Dukung Kelancaran Arus Mudik dan Balik
BACA JUGA:Jasa Marga Catat 298 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang Paskah 2024
"JMT menyiapkan beberapa upaya peningakatan pelayanan kepada pengguna jalan tol baik di bidang layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan tempat istirahat," ungkap Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widyatmiko Nursejati kepada wartawan pada Selasa, 2 April 2024.
Widyatmiko mengungkapkan, sesusai izin Kementerian PUPR nantinya akan mengoperasikan 166 mobile reader, mengaktifkan lajur transaksi darurat dan penyiapkan akses KM 99 Darang dan Ruas Cipularang.
Sedangkan untuk layanan tempat istirahat dengan optimalisasi terdapat lima belas titik Tempat Istirahat dan Pelayanan (15 TIP) dengan rincian sebagai berikut:
- Ruas Tol Jagorawi (Km 10 A, Km 35 A, Km 45 A, Km 38 B, KM 21 B)
- Ruas Jakarta-Tangerang (Km 13 A, Km 14 B)
- Ruas Cipularang-Padaleunyi (Km 72 A & B, Km 88 A & B, Km 97 B, Km 125 B, Km 147 A, Km 149 B)
BACA JUGA:Jasa Marga Prediksi 1,86 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-7 Lebaran
BACA JUGA:Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal-ugalan
Kemudian, untuk pelayanan keamanan dan pelayanan kesehatan pengguna rest area, pengelola mendirikan 12 Posko Kesehatan dan Posko Keamanan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan atau instansi setempat.
Ada pula 10 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menyiagakan layanan bengkel darurat dan pemberlakuan buka tutup rest area sesuai Diskresi Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: