KPU DKI Jakarta Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Gubernur Jalur Independen
KPU DKI Jakarta Terbuka Untuk Pendaftaran Gubernur Jalur Indepen-disway.id/Candra Pratama-
Berdasarkan UU DKJ yang baru disahkan, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara.
Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut maka Pilkada Jakarta akan digelar ke putaran kedua dengan diikuti oleh dua pasangan dengan suara tertinggi.
Berdasarkan rencana, Pilkada Jakarta putaran kedua akan digelar pada Januari atau Februari 2025.
(Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: