Waspada Sanksi Serius Bagi Penumpang Kereta Api, Melebihi Relasi Bisa Diturunkan di Stasiun Terdekat
Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api dan pihak KAI mengungkapkan agar waspada sanksi serius bagi penumpang kereta api.-Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dekatnya momen Lebaran seringkali diiringi oleh lonjakan jumlah masyarakat yang menggunakan kereta api untuk mudik.
Di tengah antusiasme untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat, penting untuk diingat bahwa ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api dan pihak KAI mengungkapkan agar waspada sanksi serius bagi penumpang kereta api.
Jika pihak pengawas kereta mendapati penumpang melebihi relasi bisa diturunkan di stasiun terdekat.
BACA JUGA:Mudik Gratis Pemkot Bekasi Berangkatkan 590 Warga, Semarang-Solo-Yogyakarta Tujuan Favorit
BACA JUGA:Pecah Telor! Raih 2 Kursi DPRD, Golkar Jakarta Selatan Syukuran dan Santunan Anak Yatim
Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.
Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.
BACA JUGA:40 Ucapan Idul Fitri 2024 yang Formal, Singkat, Hingga Bahasa Inggris
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni Kamis 4 April 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: