Mengenal Skincare Beretiket Biru yang Disita BPOM, Apa Efeknya untuk Kulit?
Skincare beretiket biru-Disita BPOM karena tidak sesuai ketentuan-BPOM
JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 2.475 pcs.
Apa itu skincare beretiket biru?
Peredaran kosmetik, terutama produk perawatan kulit, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat cantik dan menarik.
Hal ini menyebabkan sarana yang mengedarkan kosmetik pun semakin tumbuh pesat.
BACA JUGA:6 Langkah Tepat Pilih Skincare, Pastikan Kulit Sehat dan Cantik saat Mudik
Tidak terkecuali pada klinik pratama yang memberikan pelayanan estetika atau yang populer di masyarakat sering disebut sebagai klinik kecantikan.
Faktanya, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.
BACA JUGA:5 Fakta Masalah Kulit Kering saat Puasa, Dokter Beri Solusi Perawatan Tepat
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri mengatakan bahwa pada tahun 2024, BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala.
“Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan,” ucapnya dalam keterangan resmi BPOM.
Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19–23 Februari 2024.
BACA JUGA:MamyPoko Pants Skin Comfort Hadir dengan All in 1 Skin Care, Bikin Nyaman Kulit Bayi
“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33%) tidak memenuhi ketentuan,” papar Mohamad Kashuri.
Apa itu kosmetik skincare beretiket biru?
Produk skincare beretiket biru merupakan istilah pada masyarakat untuk kosmetik berupa produk skincare yang ditambahkan bahan obat (keras), dibuat secara massal, dan dilabeli etiket warna biru yang menunjukkan produk untuk digunakan pada bagian luar tubuh.
Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
BACA JUGA:4 Cara Mudah Tampil Glowing saat Puasa, Bye Bye Kulit Kusam!
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Hasil pengawasan juga menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar.
Pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.
Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta.
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.
Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.
BACA JUGA:Ketahui Manfaat Moisturizer dalam Bentuk Gel untuk Berbagai Tipe Kulit
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.
Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: