Jelang Putusan Sengketa Pemilu, Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap MK Meningkat hingga 73 Persen

Jelang Putusan Sengketa Pemilu, Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap MK Meningkat hingga 73 Persen

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 22 April.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2024, tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi meningkat. 

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024) mencapai angka 73 persen.

BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar

BACA JUGA:Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu, Anies Imbau Pendukungnya Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik pulih usai sebelumnya merosot ke angka 60an persen.

"Yang menarik adalah Mahkamah Konstitusi mulai pulih, tingkat trust terhadap MK, trust terhadap MK sempat anjlok di Oktober. Pengadilan diperingkat kelima, kemudian Polri, selisihnya tipis-tipis ya dalam margin of error," kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat konferensi pers, Senin 22 April 2024.

Burhanuddin mengatakan faktor kembalinya kepercayaan publik terhadap MK tersebut berkat putusan-putusan positif yang dikeluarkan. Misalnya, putusan terkait Jaksa Agung, jadwal Pilkada hingga proses persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden atau sengketa Pilpres 2024.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Jelang Putusan MK Sengketa Hasil Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Imbau Warga Aktifkan Poskamling

Faktor lain yang juga menjadi penyebab meningkatnya kepercayaan publik terhadap MK adalah putusan MK tentang parliamentary threshold (PT).

“Kemudian juga soal jadwal Pilkada, kemudian juga soal transparansi MK terkait dengan sidang PHPU. Itu saya kira membantu MK memulihkan kepercayaannya terutama pasca babak belur setelah mengeluarkan putusan nomor 90 berkaitan dengan syarat capres-cawapres yang banyak dipersoalkan banyak orang,” imbuhnya.

Survei tersebut dilakukan menggunakan metode wawancara telepon terhadap 1.200 responden pada 4 dan 5 April lalu.

Adapun survei ini dilakukan kepada 1.201 responden melalui metode random digit dialing (RDD). Target populasi survei ini ialah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.

BACA JUGA:Tak Ada Niat Maju Pilkada, Anies-Imin Fokus Pada Putusan MK

Margin of error survei diperkirakan ± 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait