Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu, Anies Imbau Pendukungnya Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu, Anies Imbau Pendukungnya Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan memastikan akan gugat hasil Pilpres ke MK.-aniesbaswedan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada besok, Senin, 22 April 2024.

Anies Baswedan mengimbau kepada semua pendukungnya mematuhi ketentuan hukum dan etika saat menggelar aksi unjuk rasa

BACA JUGA:Ditanya Soal Maju Pilkada, Anies Baswedan: Kita Lagi Urus MK

BACA JUGA:Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal

“Siapa pun dan di mana pun kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, atau berkumpul harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum dan etika. Kepada semua pihak yang memilih hadir, maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum, pihak mana pun juga,” kata Anies kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.

Capres dari Koalisi Perubahan ini mengaku tak memiliki pembicaraan khusus dengan tim hukum jelang putusan MK besok.

BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia

BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil

“Persiapan, ya, mendengarkan aja besok. Enggak ada hal khusus. Kita lihat besok,” imbuh dia.

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar oleh MK pada Senin, 22 April 2024.

MK membatasi kuota untuk masing-masing pihak pemohon maupun pihak terkait sejumlah 14 kursi.

"Ya, seperti sidang sebelumnya, kuota kursi masing-masing pihak 14," kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.

Fajar mengatakan 14 kursi tersebut termasuk untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden jika hadir dalam sidang pembacaan putusan besok.

BACA JUGA:Soal Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta, Begini Reaksi PKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: