Pastikan Keamanan Jelang Putusan MK Sengketa Hasil Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Imbau Warga Aktifkan Poskamling

Pastikan Keamanan Jelang Putusan MK Sengketa Hasil Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Imbau Warga Aktifkan Poskamling

Menakar hasil sengketa Pilpres 2024, begini peluang putusan MK menurut dua pakar HTN--Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Pembinaan Ketertiban Masyarakat Polda Metro Jaya turut mengamati situasi Kamtibmas jelang putusan MK tentang PHPU yang akan dibacakan besok. 

Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Badya Wijaya mengimbau warga masyarakat untuk mengaktifkan poskamling  menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

BACA JUGA:Tak Ada Niat Maju Pilkada, Anies-Imin Fokus Pada Putusan MK

BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar

Menurut Badya, langkah ini guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang pengumuman MK.

"Kami mengajak warga mengaktifkan poskamling, mengajak partisipasi aktif masyarakat menjaga situasi kondisi di masyarakat untuk tetap kondusif, aman dan sejuk menjelang pengumuman resmi hasil sengketa pilpres oleh MK," kata Badya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 21 April 2024. 

Menurut Badya, jelang putusan MK besok banyak sekali beredar berita-berita hoaks yang tersebar di media sosial. Untuk itu, Badya meminta masyarakat untuk memilah mana berita yang baik dan benar atau berita yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA:Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar 1 Jam Mengaji Bersama Polisi

BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH

"Menghimbau agar bijak dalam bermedsos agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoaks dan dapat memilah kebenaran berita yang 'hoaks'serta berita yang sebenarnya," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024 besok. 

Sidang pembacaan putusan itu akan digelar pukul 09.00 WIB.

MK membacakan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: