Throw-In Pratama Arhan Langsung Masuk ke Gawang Yordania, Mengapa Gol Tidak Sah Menurut Aturan IFAB?
Throw-In Pratama Arhan Langsung Masuk ke Gawang Yordania, Mengapa Gol Tidak Sah Menurut Aturan IFAB?-Istimewa-
Oleh karena itu, gol Pratama Arhan baru dianggap sah jika bola hasil lemparan ke dalam menyentuh pemain lain kedua tim sebelum masuk ke gawang.
Lemparan ke dalam atau ‘throw-in’ diberikan kepada tim ketika bola terakhir menyentuh lawan, baik itu yang menggelinding di permukaan atau terbang ke udara.
BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Yordania U23, Skuad Garuda Butuh Hasil Imbang Untuk Lolos
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Yordania di Piala Asia U-23, Minggu 21 April 2024
Merunut Law 15 yang tercantum dalam IFAB Laws of the Game 2021/22, sebuah gol tidak bisa dicetak langsung dari throw-in.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, jika lemparan ke dalam itu langsung menembus jala lawan, hasilnya hanya tendangan ke gawang untuk tim yang ‘kebobolan’ tersebut.
Jika bolanya tanpa sengaja masuk ke gawang si pelempar, wasit akan memberikan sepak pojok.
Kejadian menarik tercipta saat Indonesia bentrok dengan Timor Leste di laga uji coba pertama pada Januari 2022. Waktu itu Arhan menunjukkan kebolehannya, dengan lemparan yang ia lakukan berbuah gol.
Wasit mengesahkan gol itu karena sebelumnya kiper lawan salah melakukan antisipasi, dengan ia menjadi pemain terakhir yang menyentuh bola sehingga tidak dihitung throw-in langsung.
BACA JUGA:Kontrak STY Tergantung Hasil Piala Asia U-23, Erick Thohir: Itu Baru Penilaian Berbeda
Prosedur Melakukan Throw-In
Lemparan ke dalam disebuah pertandingan sepakbola harus diperhatikan si pelempar.
Saat akan melempar bola, pemain yang mengambilnya harus menghadap langsung ke lapangan permainan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: