Tanggapan Iwan Bule Soal Putusan MK: Sudah Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024

Tanggapan Iwan Bule Soal Putusan MK: Sudah Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan menanggapi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).-Dok. Gerindra-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan menanggapi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mantan Ketua PSSI itu yakin bahwa hakim tidak menemukan bukti kuat terkait tuduhan adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024. 

BACA JUGA:Iwan Bule : Kami Harap Projo Dukung Prabowo sebagai Capres pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Profil Iwan Bule, Eks Ketum PSSI yang Kini Gantikan Posisi Sandiaga Uno di Gerindra

Pria yang karib disapa Iwan Bule pun memberikan alasan-alasan lain yang mendukung putusan itu. 

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024. 

Putusan MK tersebut disambut baik Iwan Bule, menurutnya Presiden Jokowi bekerja secara profesional dan tidak ikut campur cawe-cawe dalam pemilihan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto.

"Putusan MK saya pikir sudah tepat sekali. Pertama, soal ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu, itu tidak ada sama sekali. Karena penyelenggara Pemilu ya KPU. Semua berjalan lancar, kalau ada riak-riak kecil di bawah, itu hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi," kata Iwan Bule dalam keterangannya. 

BACA JUGA:Aksi Nekat Emak-emak Panjat Pagar Gedung Sapta Pesona di Sela Sidang MK, Maksa Ingin Salat Zuhur di Masjid Kemenparekraf

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Iwan Bule menambahkan, Presiden juga mempertegas tidak mencampuri urusan Pemilu dan tetap dalam koridor konstitusi. 

Hal itu ditegaskan oleh sikap Presiden Jokowi yang menolak saat ada suara besar dari bawah yang meminta agar masa jabatannya jadi tiga periode. 

"Jadi, rasional sekali putusan MK ini," imbuhnya. 

Kedua, lanjut Iwan Bule, tuduhan bahwa Presiden mendukung pencalonan salah satu pasangan juga tidak bisa dibuktikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: