Tanggapan Iwan Bule Soal Putusan MK: Sudah Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024

Tanggapan Iwan Bule Soal Putusan MK: Sudah Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan menanggapi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).-Dok. Gerindra-

BACA JUGA:MK Anggap Permohonan AMIN Tidak Beralasan Menurut Hukum

BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!

Apalagi, kalau secara aturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres itu ya partai politik, Pak Jokowi di partai politik juga tidak menjadi salah satu Ketum Partai kan?," beber pria yang pernah menjadi Kapolda NTB, Jabar, dan Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan jika MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 lalu.

Daniel Yusmic menambahkan bahwa dalil presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024 seperti yang digugat oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon, bahkan para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.

"Bukti-bukti para pemohon juga tidak dapat begitu saja ditafsirkan jika ada kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

BACA JUGA:Saldi Isra Tegaskan MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu

"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon," tambah Hakim Daniel Yusmic P. Foekh.

Daniel juga mengatakan bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi, namun bukti-bukti yang diajukan menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

"Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur," kata Daniel.

BACA JUGA:Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK

Bahkan, MK menyoroti jika tak satu pun capres-cawapres dan partai politik pengusung yang berkeberatan atas tindakan meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 02, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: