Pengamat: Bursa Pilgub Jakarta Tetap Bergengsi Meski Bukan Lagi Ibu Kota

Pengamat: Bursa Pilgub Jakarta Tetap Bergengsi Meski Bukan Lagi Ibu Kota

TPS 063 Apartemen Taman Rasuna tempat Kaesang Pangareb mencoblos-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menurut pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Lili Romli, Jakarta tetap menjadi pusat perhatian dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) meski bukan lagi ibu kota negara.

"Meski Jakarta sudah tidak lagi sebagai ibukota negara, Pilgub nanti tetap bergengsi dan menjadi barometer nasional," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA:Gerindra Bakal Usung Kader Baru di Pilgub DKI 2024, Siapa?

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta

Pengalaman sebelumnya dengan Jokowi, Sandiaga Uno, dan terakhir Anies Baswedan menunjukkan bahwa jabatan gubernur Jakarta menjadi titik tolak yang penting bagi kandidat Capres dan Cawapres.

"Jadi gubernur Jakarta bisa menjadi pintu masuk untuk bisa menjadi kandidat Capres dan Cawapres," ucapnya.

Romli menambahkan, dengan statusnya sebagai kota terbesar di Indonesia dengan APBD terbesar sekitar kurang lebih 70 triliun rupiah, Jakarta tetap menjadi daya tarik bagi para elit politik yang menginginkan jabatan gubernur.

BACA JUGA:Soal Umur, KPU DKI Jakarta Tegaskan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pilgub

BACA JUGA:Sosok Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilgub DKI, Pengamat : Cukup Layak Dicalonkan

"Tidak heran bila kemudian banyak orang ingin mengincar posisi sebagai Gubernur Jakarta," tambahnya.

Perlu diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengumumkan bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024, sesuai dengan implikasi Undang-Undang IKN. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga memberikan tanggapan terhadap situasi ini dengan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang DKJ belum selesai dibahas, sehingga peralihan status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahap transisi.

"Ya masih ada waktu transisi, kan sedang berproses DKJ," katanya kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: