Pengamat: Bursa Pilgub Jakarta Tetap Bergengsi Meski Bukan Lagi Ibu Kota

Pengamat: Bursa Pilgub Jakarta Tetap Bergengsi Meski Bukan Lagi Ibu Kota

TPS 063 Apartemen Taman Rasuna tempat Kaesang Pangareb mencoblos-Disway/Hasyim Ashari-

BACA JUGA:Dukung Pj Gubernur Nyalon Pilgub Jakarta, Umar Kei Bentuk Relawan Sahabat Heru

BACA JUGA:Soal Anies Baswedan Maju Pilgub DKI Jakarta, Begini Reaksi PKS

Dengan kehilangan status DKI, Jakarta kini memasuki fase transisi menuju menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan harapan dapat memperkuat posisinya sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya yang berkembang pesat di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). 

Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: