PJ Gubernur DKI Jakarta Serahkan SK Pensiunan PNS

PJ Gubernur DKI  Jakarta Serahkan SK Pensiunan PNS

PJ Gubernur Jakarta Serahkan SK Pensiunan PNS-Dok: Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan melepas Pegawai Negeri Sipil, yang akan memasuki masa purnabakti mulai 1 Mei 2024. 

Kegiatan tersebut merupakan apresiasi dan bentuk perhatian dari Pemprov DKI Jakarta kepada pegawai atas dedikasi dan pengabdian selama ini.

”Bapak/Ibu sudah lulus dalam pengabdian. Kalau guru membesarkan anak murid, kalau non-guru adalah membesarkan organisasi. Sampai saat ini DKI Jakarta masih berada di posisi yang cukup baik berkat Bapak/Ibu sekalian," ujar Heru Budi pada Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Abang Ditangkap, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Ditahan Polres Jakbar

Mantan Walikota Jakarta Utara itu menyampaikan, kerja keras dan kontribusi besar yang dicurahkan para pegawai yang akan pensiun diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi generasi selanjutnya dalam meningkatkan kualitas kinerja.

Serta pengabdian untuk pemerintah dan masyarakat Jakarta.

Menurut Gubernur Heru Budi, masa pensiun bukan akhir pengabdian. Melainkan sebuah babak baru untuk terus memberikan dampak positif bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

"Kita purnabakti jangan sedih. Setiap orang yang ada di sini akan sampai di posisi itu, tinggal tunggu waktunya. (Setelah pensiun) kembali mengabdi untuk keluarga, berkumpul dengan keluarga, membesarkan generasi, itu sebuah kebahagiaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Kelima Kali, Rio Reifan Baru Bebas 4 Bulan

BACA JUGA:Gelar Nobar Semifinal AFC U-23, Kapolsek Pondok Aren : Kebanggaan 2 Anggota Polri Bermain

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko melaporkan, sebanyak 188 SK diserahkan hari ini untuk pejabat eselon IIB, IIIA, IIIB, IVA, IVB, pelaksana fungsional guru, dan pegawai fungsional lainnya.

SK tersebut telah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta secara terintegrasi dan terdigitalisasi untuk memudahkan segala prosesnya.

(Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: