Teuku Ryan Diduga Batal Ngambek Usai Ditransfer Ria Ricis Rp 500 Juta, Hotman Paris: Makanya Laki Kerja Keras!

Teuku Ryan Diduga Batal Ngambek Usai Ditransfer Ria Ricis Rp 500 Juta, Hotman Paris: Makanya Laki Kerja Keras!

Teuku Ryan Diduga Batal Ngambek Usai Ditransfer Ria Ricis Rp 500 Juta, Hotman Paris: Makanya Laki Kerja Keras!-@teukuryantr-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari tentang keretakan rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis.

Hotman Paris memberi singgungan terhadap Salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Dari salah satu fakta persidangan itu disebutkan Teuku Ryan ditransfer uang sebesar Rp 500 Juta oleh Ria Ricis.

Uang besar itu disebut dikirimkan oleh Ria Ricis demi Teuku Ryan tidak 'ngambek' lagi.

BACA JUGA:Intip Profil dan Biodata Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis yang Viral Usai Disebut Mokondo

Ria Ricis mengirimkan uang senilai Rp500 juta lantaran Teuku Ryan mendiamkannya selama satu minggu, alasannya karena tak mempunyai uang.

"Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya yang, sampai akhirnya penggugar berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II"

Salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan soal uang Rp500 juta pun pada akhirnya menjadi viral karena tersebar luas di media sosial.

Sampai-sampai Hotman Paris ikut memberikan komentarnya terhadap uang yang diberikan Ria Ricis itu.

BACA JUGA:Sajikan Es Kurma Ria Ricis Kembali Disinggung, Teuku Ryan: Saya Sudah Menegur


Hotman Paris di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. (foto: romaida/jpnn.com)--

Menurut Hotman Paris, seharusnya laki-laki itu bekerja keras bukan malah sebaliknya.

Dengan kecerdasan otak atau pikiran, Hotman Paris menilai lelaki bisa menghasilkan uang yang berlimpah.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris dalam sebuah postingan di akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: