Mahfud MD Ungkap Tidak Ada Tawaran Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran

Mahfud MD Ungkap Tidak Ada Tawaran Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran

Mahfud MD Ungkap Tidak Ada Tawaran Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran-Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan, tidak ada tawaran yang diterimanya untuk gabung di Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara halal bihalal Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pos Pemenangan, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bubar

BACA JUGA:KPU Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Pada Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

"Enggak ada (tawaran)," ujar Mahfud MD kepada awak media.

Meskipun begitu, Mahfud MD bertekad akan memperluas gerakan masyarakat atau civil society untuk membangun demokrasi di Indonesia.

"Saya masih terus berjuang, politik itu sangat luas, ada yang lewat parpol ada yang lewat geragakan poltik. Nah gerakan politik itu bisa dilakukan dipartai, seperti mas Ganjar sudah punya ada gerakan politik di luar partai," jelas Mahfud MD.

Adapun saat ini, civil society yang dimaksud oleh Mahfud MD, tengah dikonsolidasikan mengingat gerakan tersebut pernah dilakukan untuk menjaga demokrasi tanah air.

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

BACA JUGA:Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran

"Saya itu sedang berkosolidasi untuk mengkonsolidasi civil society yang pernah berjayalah dalam satu barisan untuk membangun demokrasi. Kemudian, saya kembali ke kampus dan tentu terutama meluruskan cara kita berhukum," imbuhnya.

Tidak hanya itu, menurut mantan Menko Polhukam  itu, Civil society juga perlu untuk dilakukan mengingat hukum di Indonesia saat ini tengah rusak karena banyak campur tangan dari kaum elit.

"Cara kita berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat UU lalu diselerakan dengan selerah-selera elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok kecil. Itu dalam berhukum, sehingga dituangkan dalam UU," ucap Mahfud MD.

"Kalau di UU itu tidak lolos karena protes masyarakat, pengadilannya yang dikerjain. Jadi, berhukum itu membuat UU dan menegakan hukum di pengadilan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: